Asumsi Bersuara

Aturan Baru JHT, Sejahtera atau Sengsara? Ft. Zahra Amalia Syarifah

Informações:

Sinopsis

Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker No.2/2022 yang memuat aturan baru terkait pencairan JHT yang baru bisa dicairkan pada saat pekerja pensiun/berusia 56 tahun. Sedangkan aturan sebelumnya adalah JHT bisa dicairkan satu bulan setelah pekerja di-PHK/resign (Permenaker No.19/2015). Aturan ini menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak. Menurut Kemenaker aturan ini bertujuan jangka panjang agar pekerja tetap dapat melanjutkan kehidupan dengan baik setelah tidak bekerja. Di sisi, lain kelompok pekerja/buruh menentang aturan ini karena uang JHT adalah hak pekerja dan pemerintah tak seharusnya menahan hingga usia pensiun. bersama Zahra Amalia Syarifah mahasiswa doktoral dari University of California San Diego kita akan membahasnya.