Asumsi Bersuara

Tambah lagi, Pak Jokowi? Ft. Khoirunnisa Nur Agustyati

Informações:

Sinopsis

Wacana memperpanjang masa jabatan presiden, dengan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak muncul kali ini saja. Isu ini pernah muncul pada akhir 2019, di awal 2021, dan kembali muncul saat ini. Setiap muncul wacana tersebut, setiap itu pula Presiden Jokowi menepis isu tersebut. Berdasarkan aturan yang berlaku, Presiden di Indonesia dipilih setiap lima tahun sekali dan maksimal menjabat dua periode. Tidak ada aturan yang mengakomodir perpanjangan masa jabatan presiden. Selain itu, pemerintah dan DPR sudah menyepakati waktu pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Penundaan pemilu hanya dimungkinkan dengan mengubah landasan konstitusional atau amandemen terhadap UUD 1945. Bersama Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati kita akan membahasnya